Adab, Hukum Dan Hikmah Ramadhan
“Berpuasa itu adalah Perisai (tameng) dari api Neraka, ibarat Perisai salah satu kalian dari peperangan” (Alhadist).
Ma’na Hadist: Kata “JUNNAH (perisai)” Menahan berbuat Ma’shiat, dan perisai itulah yang akan menjadi penghalang seorang Hamba yang Taqwa, dari sentuhan Api Neraka.
Begitu besar keutamaan Bulan suci Romadhon, datangnya bulan suci ini disambut gembira oleh para Mala’ikat dan Umat Nabi Muhammad SWT, hanya Orang2 Munafiq yang tidak merasa gembira. Betapa tidak, Bulan suci Romadhon adalah bulan Rahmat, Maghfiroh (ampunan) dan bulan pembebasan dari Api Neraka bagi yang mengharap Rahmat Alloh SWT, dengan Imanan Wa Ihtisaban (Iman & mengharapkan pahala Alloh Ta’ala semata).
Telah diriwayatkan : “....Bulan Romadhon awalnya merupakan Rahmat, pertengahanya adalah Maghfiroh (ampunan) dan diakhir bulan Romadhon adalah Pembebasan dari Api Neraka.....”.
Termasuk keutamaan bulan puasa bagi seorang hamba yang senatiasa beribadah dengan keimanan dan mengharap Ridho’ Allah SWT semata, dia akan menjadi hamba yang beruntung dan mendapat derajat yang sangat tinggi dimata Allah SWT.
Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Adaylami (Musnad Alfirdaus), Rosulullah SAW, bersabda :
“Diamnya seorang yang sedang berpuasa merupakan Tasbih, Tidurnya adalah Ibadah, Do’anya mustajab dan amalan baiknya dilipat gandakan”.
Pahala khushus Dari Alloh SWT, bagi yang menjaga Ibadah Puasa
“Dari Abu Huraurah Ra, Berkata : Bahwasanya Rosulullah SAW, Bersabda : Alloh SWT, berfirman, “Semua amal anak adam untuk dirinya kecuali Ibadah puasa, maka sesungguhnya dia (ibadah puasa) untuk-Ku dan Aku yang akan memberi pahala karnanya” (Muttafaqun Alaih).
Hadist tersebut mempunyai nilai khusus (istimewa) untuk siapa saja dari ummat Nabi Muhammad SAW, yang melakukan Ibadah puasa. dalam kalimat “Wa Ana Ajzii Bih..” (Aku yang akan memberi pahala karnanya) merupakan pemberian pahala yang sangat Istimewa, tidak ada yang tahu nilainya kecuali Alloh Ta’ala, dan itu merupakan rahasia Alloh Ta’ala. Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Thobroni dan Imam Baihaqy, Rosulullah SAW, Bersabda :
“Ibadah Puasa untuk Alloh Azza wa Jalla, tidak ada yang mengetahui pahala yang melakukanya kecuali Alloh Azza Wa Jalla”
Tentunya,untuk mencapai pahala khusus dalam Ibadah puasa harus memenuhi beberapa syarat/ adab guna menyempurnakan Ibadah seorang hamba, sebagai berikut :
A-Niat berpuasa karna Alloh Ta’ala, dengan disertai Hati yang Hadir.
B-Menjaga perkara2 yang membatalkan Ibadah puasa (mufthirot) seperti,Masuknya Sesuatu ke Dalam perut dengan disengaja,berhubungan antara suami istri disaat menjalankan puasa.
C-Menjaga perkara2 yang membatalkan pahala Puasa (muhbithot) seperti Ghibah (menggunjing) Namimah (adu domba), Berbohong, Melihat wanita yang bukan mahromnya dengan Sengaja disertai syahwat, Bersenang senang bersama istri dengan Syahwat, Sumpah palsu, Menjadi saksi palsu, Takabbur(sombong/angkuh), menjauhi makanan & minuman dari yang Haram, menjauhi dari penghasilan Haram, memutuskan hubungan silaturrahmi (permusuhan), berkata kotor dan keji.
D-Bagi kaum Hawa hendaknya tidak sering keluar Rumah dan apabila keluar dari rumah maka wajib Menutup Aurat sesuai cara Syari’at.
Melawan Hawa Nafsu Mencari Lailatul Qodar
Sesungguhnya Lailatul Qodar diturunkan pada malam yang penuh barokah, rahmat dan ampunan, tidaklah seorang hamba yang ta’at senantiasa di malam itu memohon pada Alloh SWT, kecuali akan dikabulkan. Betapa ruginya seorang hamba bila melewatkan malam tersebut.
Maksud Firman Alloh SWT, :
“1.Sesungguhnya Kami telah menurunkan-nya ( Alqur’an ) pada Lailatul Qodar. 2. dan taukah engkau apakah Lailatul Qodar itu? 3. Lailatul Qodar itu lebih baik dari seribu bulan. 4. Malaikat dan Ruh (Jibril) turun padanya dengan izin Tuhan-nya membawa segala perintah. 5.Sejahteralah malam itu sampai terbit Fajar.“
Ayat tersebut merupakan Nash dari Alqur’an yang menjelaskan, bahwa Lailatul Qodar adalah kejadian luar biasa yang turun disetiap bulan suci Romadhon. Segala amal baik yang dilakukan pada malam itu dilipat gandakan pahalanya sehingga seakan-akan seorang hamba beramal selama 1000 bulan. Rosululloh SAW, tidak memberi tahu kepastian terjadinya malam Lailatul Qodar, agar ummat Islam senatiasa menghidupkan Sunnah dan semangat beribadah selama bulan Romadhon.
Akan tetapi ada beberapa riwayat Hadist shohih yang menjelaskan tanda2 turun-nya malam Lailatul Qodar akan terjadi pada hitungan tanggal malam ganjil diantara 10 malam2 yang terakhir. Ummat Nabi Muhammad SAW, diberi kesempatan untuk meraihnya (Lailatul Qodar), dimana pada malam itu para Mala’ikat diturunkan ke langit bumi guna meng-amini dan mencari siapa saja dari Ummat Muhammad SAW, yang memohon Rahmat, Ampunan dan Derajat yang sangat tinggi (1000 bulan) dari Alloh SWT, hingga menjelang fajar. Hanya Orang Ta’at dan bijak yang akan selalu mencari keutamaan Lailatul Qodar dan meraihnya.
Dari Ubadah Ashomid ra,berkata : “Rosulullah SAW,telah memberi kami kabar tentang Lailatul Qodar, Beliau bersabda : “Lailatul Qodar adalah 10 akhir di bulan Romadhon, yaitu pada malam 21, atau malam 23, atau malam 25, atau malam 27, atau malam 29, atau diakhir malam Romadhon. Barang siapa menghidupkan-nya (Sholat) dengan mengharap pahala dari Alloh SWT, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang”
Dalam riwayat yang lain, Rosululloh SAW, bersabda :
“Barang siapa menghidupkan (Sholat) malam Lailatul Qodar dengan Ibadah karena iman dan mengharapkan pahala dari Alloh SWT, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu” (Muttafaqun Alaih).
Tanda2 terjadinya Lailatul Qodar versi Imam Qolyubi.
Dengan melihat awal hari dari bulan Romadhon.
- Jika awal Romadhon hari Ahad/ hari Rabu, maka kemungkinan Lailatul Qodar pada malam 29.
- Jika awal Romadhon hari Jum’at / Selasa, maka kemungkinan Lailatul Qodar pada malam 27.
- Jika awal Romadhon hari Kamis, maka kemungkinan malam Lailatul Qodar pada malam 25.
- Jika awal Romadhon hari Sabtu,maka kemungkinan malam Lailatul Qodar pada malam 23.
- jika awal Romadhon hari senin, maka kemungkinan malam Lailatul Qodar pada malam 21.
Adapun tanda tanda malam Lailatul Qodar adalah udara pada malam itu tidak panas dan tidak dingin (sedang), ke-esokan harinya matahari tidak terlalu panas.
Alhasil, kunci utama untuk mendapatkan “Lailatul Qodar” adalah melawan Hawa Nafsu (Syaithon) dengan menghindari segala macam bentuk kema’siatan serta meperbanyak Ibadah terutama sholat malam (Qiyamul Lail) selama bulan suci Romadhon atau kita menjadi hamba yang kalah melawan Hawa Nafsu.
Termasuk kewajiban kita untuk menjaga dan meperingatkan keluarga kita dari hal hal yang merusak moralitas Islam dan bangsa seperti menonton tayangan2 televisi yang tidak mendidik dan merusak moral/ mental ummat Islam
Seputar hukum puasa romadhon
Wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah mempelajari hukum hukum Ibadah Puasa, khususnya di bulan Romandon, guna menyempurnakan Ibadahnya. Banyak sekali diantara kita yang tidak memahami hukum hukum Islam khususnya dalam masalah Ibadah, akhirnya, mereka beribadah tanpa ilmu (hukum2 ibadah) akibatnya ibadah mereka tertolak (tidak diterima). Semua ini disebabkan kesalahan para orang tua yang kurang memperhatikan putra putrinya dalam pendidikan agama. Kelak di akherat kita akan ditanya oleh Alloh Ta’ala, soal tanggung jawab dalam mendidik putra putri kita. Jika kita salah mendidik, bukan tidak mungkin anak anak kita akan menuntut di Akherat kepada orang tua mereka dihadapan Alloh Ta’ala, yang berakibat kita terjerumus kedalam jurang Api Neraka. Na’uudzu billahi min dzalik.
Syarat syarat wajibnya puasa Romadhon :
- Islam (tidak wajib bagi orang kafir).
- Mukallaf (aqil&baligh) wajib bagi orang tua mendidik puasa sebelum putra putrinya masuk umur baligh.
- Mampu berpuasa (tidak wajib bagi orang tua yang tidak mampu & orang sakit yang tidak ada harapan sembuh Maka wajib bagi keduanya membayar fidyah, satu mud/ 6,25 ons dari beras. Bagi kaum wanita yang haid/ nifas, hukumnya haram berpuasa dan wajib meng-qodo’).
- Sehat (tidak wajib bagi orang sakit berpuasa dan wajib meng-qodo’ ketika sembuh).
- Muqim(tidak wajib bagi musafir melebihi jarak 84km sebelum waktu fajar & wajib meng- qodo’).
Rukun rukun Puasa ada dua :
1-Niat (wajib di hati, adapun dengan ucapan adalah sunnah/ anjuran). Niat puasa merupakan hal yang sangat penting, puasa wajib tanpa niat tidak Sah, disengaja maupun tidak, kecuali puasa sunnah, apabila lupa, boleh niat hingga menjelang waktu dhuhur, asal setelah waktu fajar/subuh tidak ada makanan/minuman yang masuk kedalam perut atau junub/hadast besar. Masuknya waktu Niat, setelah Maghrib hingga menjelang waktu fajar/subuh dan di sunnahkan “IMSAK” (menahan makan, kira2 10 menit sebelum masuk waktu fajar/subuh.
Banyak terjadi diantara kita ummat islam, apa bila mendengar azan subuh, mereka masih makan/minum, dan jika hal ini dilakaukan,maka puasanya batal, oleh sebab itu di sunnahkan IMSAK guna menghindari hal tersebut.
2-Meninggalkan segala macam yang membatalkan puasa, kecuali lupa atau jahil ma’dzur (orang yang tidak mengerti hukum puasa disebabkan kehidupan-nya jauh dari ulama’).
Hukum berjima’/bersetubuh dengan sengaja, disaat berpuasa Romadhon :
Bagi yang melakukan persetubuhan disaat berpuasa Romadhon, berdosa besar, wajib meng-qodo’ dan baginya kaffaroh udhma (membayar salah satu dari tiga sanksi dan harus berurutan), yaitu :
- Memerdekakan budak perempuan muslimah yang sehat, bila tidak memiliki budak maka baginya dikenakan sanksi yang ke-dua.
- Berpuasa dua bulan ber-turut2,bila tidak mampu maka baginya dikenakan sanksi yang ke-tiga.
- Memberi beras kepada 60 faqir miskin, perorangnya berhak menerima 6,25 ons beras. Dan diwajibkan kaffaroh tersebut pada suami saja tidak atas istri dan untuk keduanya wajib meng-qodo’ puasa. Jika hal itu dilakukan atas kemauan istri, maka kedua dua-nya sama2 berdosa dan apabila si istri dipaksa atau sudah memperingatkan suaminya, maka si istri tidak berdosa.
Hukum bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui di bulan Romadhon:
- Wanita yang sedang hamil atau menyusui, apa bila keduanya khawatir atas janin-nya/ bayinya saja, maka Ibunya boleh meninggalkan puasa Romadhon dan wajib membayar fidyah & meng-qodo’ puasanya.
- Wanita yang sedang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir akan kesehatan dirinya serta anaknya, maka boleh meninggalkan puasa Romadhon dan cukup meng-qodo’ puasanya saja tanpa fidyah.
Hukum hukum tersebut, sesuai dengan fatwa Syafi’i, mengingat mayoritas di Indodesia adalah bermadzhab syafi’i. apabila ada pendapat2 yang lain, tentunya di luar garis standard Syafi’i.
Semoga kajian di bulan Romadhon ini, bermanfaat untuk kita semua.. Amin amin Ya Robbal Alamin.
Salim Syarief MD.
Bom Itu Tidak Ada Kaitannya Dengan Islam
Ini menjadi pertanyaan bagi kita, misteri apa di Marriot itu sendiri? Jangan-jangan memang tersimpan sesuatu disitu, sehingga orang-orang termotivasi untuk menyelesaikan persoalannya dengan bom.
Kedua, pernyataan Hendropriyono (Mantan Ketua BIN-red) yang terkesan stigma dan wujud dari kemarahan, dendam. “Semua ini harus ditelusuri dari paham,” katanya. Maksudnya paham keagamaan yang sekarang ini sedang merebak, paham Wahabi yang oleh sejumlah kalangan Islam dipandang sebagai ideologi transnasional.
Ketiga, Penyataan SBY sendiri yang menyatakan bahwa ini karena kekecewaan politik. Bahwa ini ada kaitannya dengan Pilpres.
Nampaknya untuk kedepan arahnya akan semakin jelas sekali, semakin mengokohkan bahwa demokrasi itu harus menjadi identitas Indonesia. Ini yang diperlukan. Padahal itu tidak kita kenal dalam, wajibatul iman.
Pengobatan Dengan Bekam
Janganlah Engkau Biarkan darah
Yang Menggumpal
Di Tubuhmu Membunuhmu..!!
Berbekam termasuk pengobatan yang diajarkan Rasulullah SAW, bahkan Beliau pernah melakukan bekam dan memberikan upah kepada tukang bekam.
Rasulallah SAW bersabda, Maksud hadist: “Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian lakukan untuk mengobati penyakit adalah dengan melakukan bekam”
Rasulallah SAW bersabda, Maksud hadist: “Sebaik-baik pengobatan penyakit adalah dengan melakukan bekam”.
Wasiat Malaikat Untuk Berbekam
Dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya Nabi SAW bersabda, Maksud Hadist: “Tidaklah aku melewati seorang Malaikat –ketika di Mi’rajkan ke langit- kecuali mereka mengatakan ‘Wahai Muhammad, lakukanlah olehmu berbekam”
Dari Abdullah bin Mas’ud ra, Rasulullah SAW, menceritakan ketika beliau di Isra’kan, tidaklah beliau melewati sekumpulan Malaikat melainkan mereka meminta kami, “Perintahkanlah ummatmu untuk berbekam”.
Waktu Yang Paling Baik Untuk Berbekam
Diriwayatkan bahwasanya Nabi SAW bersabda, Maksud Hadist: “Barangsiapa yang ingin berbekam, hendaklah ia berbekam pada tanggal 17,19,21 (bulan Hijriyyah), maka akan menyembuhkan setiap penyakit”.
Ibnu Abbas ra berkata: “Sesungguhnya hari yang paling baik bagimu untuk berbekam adalah hari ke 17, hari ke 19, dan hari ke 21 (bulan Hijriyyah)”.
Hari yang paling baik untuk berbekam adalah pada hari Senin, Selasa dan Kamis. Sebaliknya hindari berbekam pada hari Rabu, Jum’at, Sabtu dan Ahad.
By: Salim Syarief MD.
AYAT-AYAT CINTA BANGSA YAHUDI
Talmud merupakan kitab suci kelompok Zionis-Yahudi di seluruh dunia. Seluruh tindak-tanduk Zionis-Israel mengacu pada ayat-ayat Talmudisme. Bahkan Texe Marrs, investigator independen Amerika yang telah menelusuri garis darah Dinasti Bush selama enam tahun, menemukan bukti bahwa keluarga besar Bush, termasuk Presiden AS George Walker Bush, merupakan sebuah keluarga yang sangat rajin mendaras dan mempelajari Talmud.
“Dinasti Bush adalah dinasti Yahudi dan mereka menjadikan Talmud sebagai kitab sucinya. Adalah salah besar menyangka mereka sebagai keluarga Kristiani. Mereka menunggangi kekristenan untuk menipu warga Kristen dunia. Padahal, mereka merupakan keluarga Talmudis yang taat, ” demikian Texe Marrs.
Kita tentu sudah banyak mendengar tentang Talmud. Namun belum banyak yang mengetahui apa saja ayat-ayatnya. Berikut kami tampilkan sejumlah ayat-ayat Talmud yang menjadi dasar segala tindakan kaum Zionis terhadap orang-orang non-Yahudi (Ghoyim atau Gentilles), dan darinya Anda akan bisa “memahami” mengapa kaum Zionis selalu saja mau menang sendiri, selalu mengkhianati perjanjian, dan sebagainya.
Inilah ayat-ayat cinta mereka :
“Hanya orang-orang Yahudi yang manusia, sedangkan orang-orang non Yahudi bukanlah manusia, melainkan binatang.” (Kerithuth 6b hal.78, Jebhammoth 61a)
“Orang-orang non-Yahudi diciptakan sebagai budak untuk melayani orang-orang Yahudi.” (Midrasch Talpioth 225)
“Angka kelahiran orang-orang non-Yahudi harus ditekan sekecil mungkin.” (Zohar II, 4b)
“Orang-orang non-Yahudi harus dijauhi, bahkan lebih daripada babi yang sakit.” (Orach Chaiim 57, 6a)
“Tuhan (Yahweh) tidak pernah marah kepada orang-orang Yahudi, melainkan hanya (marah) kepada orang-orang non-Yahudi.” (Talmud IV/8/4a)
“Di mana saja mereka (orang-orang Yahudi) dating, mereka akan menjadi pangeran raja-raja.” (Sanhedrin 104a)
“Terhadap seorang non Yahudi tidak menjadikan orang Yahudi berzina. Bisa terkena hukuman bagi orang Yahudi hanya bila berzina dengan Yahudi lainnya, yaitu isteri seorang Yahudi. Isteri non-Yahudi tidak termasuk.” (Talmud IV/4/52b)
Non jewish is not human
“Tidak ada isteri bagi non-Yahudi, mereka sesungguhnya bukan isterinya.” (Talmud IV/4/81 dan 82ab)
“Orang-orang Yahudi harus selalu berusaha untuk menipudaya orang-orang non-Yahudi.” (Zohar I, 168a)
“Jika dua orang Yahudi menipu orang non-Yahudi, mereka harus membagi keuntungannya.” (Choschen Ham 183, 7)
“Tetaplah terus berjual beli dengan orang-orang non-Yahudi, jika mereka harus membayar uang untuk itu.” (Abhodah Zarah 2a T)
“Tanah orang non-Yahudi, kepunyaan orang Yahudi yang pertama kali menggunakannya.” (Babba Bathra 54b)
“Setiap orang Yahudi boleh menggunakan kebohongan dan sumpah palsu untuk membawa seorang non-Yahudi kepada kejatuhan.” (Babha Kama 113a)
IDF is praying
“Kepemilikan orang non-Yahudi seperti
“Orang Yahudi boleh mengeksploitasi kesalahan orang non-Yahudi dan menipunya.” (Talmud)
“Orang Yahudi boleh mempraktekan riba terhadap orang non-Yahudi.” (Talmud IV/2/70b)
“Ketika Messiah (Raja Yahudi Terakhir atau Ratu Adil) dating, semuanya akan menjadi budak-budak orang-orang Yahudi.” (Erubin 43b)
Ketaatan mutlak kepada para rabbi sebagai pemegang otoritas tafsir Talmud.
Boleh melakukan kejahatan asal tidak dikenali sebagai Yahudi.
“Bilamana seorang Yahudi tergoda untuk melakukan kejahatan (zina[?]), maka hendaklah ia pergi ke suatu
Pray while killing
Menganiaya orang Yahudi dianggap kafir dan pelakunya harus dibunuh, tapi tidak sebaliknya. “Jika seorang kafir menganiaya orang Yahudi, maka dia harus dibunuh”. Sanhedrin 58b.
Orang Non-Yahudi adalah budak pekerja sukarela. “Seorang Yahudi tidak wajib membayar upah kepada orang kafir yang bekerja kepadanya”. Sanhedrin 57a.
Di mata hukum, orang Yahudi memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada Non-Yahudi.“Jika lembu seorang yahudi melukai lembu orang Kan’an, tidak perlu ada ganti rugi. Jika lembu orang Kan’an melukai lembu orang Yahudi, maka orang itu wajib membayar ganti rugi sepenuh-penuhnya”. Baba Kamma 37b.
Harta benda milik orang Non-Yahudi adalah hak milik yang halal bagi orang Yahudi. “Tuhan tidak mengampuni orang yahudi yang mengawinkan anak perempuannya kepada orang tua, atau memungut menantu bagi anak laki-lakinya yang masih bayi, atau mengembalikan barang hilang milik orang Cuthea (kafir, bukan Yahudi)”. Sanhedrin 57a.
Mencuri dan membunuh orang Non-Yahudi adalah halal. “Jika seorang Yahudi membunuh seorang Cuthea, tidak ada hukuman mati. Apa yang dicuri oleh seorang Yahudi boleh dimilikinya”. Sanhedrin 57a. “Kaum kafir adalah di luar perlindungan hukum dan Tuhan membukakan uang mereka untuk Bani Israel”. Baba Kamma 37b.
IDF at Wailing Wall
Segala tipu daya untuk kepentingan Yahudi adalah halal. “Orang Yahudi boleh berdusta untuk menipu orang kafir”. Baba Kamma 113a.
Bangsa Non-Yahudi adalah najis dan setara dengan binatang.
“Semua anak keturunan orang kafir (bukan Yahaudi) tergolong sama dengan binatang”. Yabamoth 98a.
“Anak perempuan orang kafir (bukan Yahudi) sama dengan ‘niddah’ (najis) sejak lahir”. Abodah Zarah 36b. “Orang kafir (bukan Yahudi) lebih suka berhubungan seks dengan lembu”. Abodah Zarah 22a-22b.
Bangsa Yahudi adalah manusia pilihan sedang Non Yahudi adalah sampah yang mesti dimusnahkan. “Engkau disebut manusia (Adam), tetapi ‘goyim’ tidak disebut sebagai manusia”. Ezekiel 34:31. “Inilah kata-kata dari Rabbi Simeon ben Yohai, ‘Tob shebe goyim harog’ (Bahkan goyim yang baik sekalipun seluruhnya harus dibunuh)”. Perjanjian Kecil, Soferim 15, Kaedah 10.
Inilah sebagian kecil dari ayat-ayat hitam Talmud. Inilah landasan ideologis kaum Zionis dalam hidupnya. Setiap hari Sabtu yang dianggap suci (Shabbath), mereka mendaras Talmud sepanjang hari dan mengkaji ayat-ayat di atas. Mereka menganggap Yahudi sebagai ras yang satu-satunya berhak disebut manusia. Sedangkan ras di luar Yahudi mereka anggap sebagai binatang, termasuk orang-orang liberalis yang malah melayani kepentingan kaum Zionis.
Dosa Yang Lebih Hebat Dari Berzina
Di zaman Nabi Musa as, terlihat seorang wanita berjalan tanpa tujuan. Pakaiannya yang serba hitam menandakan bahwa dia berada dalam duka cita yang mendalam. Kerudungnya menutup rapat hampir seluruh wajahnya. Tanpa rias muka atau perhiasan menempel di tubuhnya. Kulit yang bersih, badan yang ramping dan roman mukanya yang ayu, tidak dapat menghapus kesan kepedihan yang tengah dialaminya.
Ia melangkah tertatih-tatih mendekati kediaman Nabi Musa as. Diketuknya pintu pelan-pelan sambil mengucapkan salam. Maka terdengarlah ucapan dari dalam "Silakan masuk". Perempuan cantik itu lalu berjalan masuk sambil kepalanya terus merunduk. Air matanya berderai tatkala dia berkata, "Wahai Nabi Allah. Tolonglah saya, Doakan saya agar Tuhan berkenan mengampuni dosa keji saya." "Apakah dosamu wahai wanita?" tanya Nabi Musa as terkejut. "Saya takut mengatakannya. " jawab wanita cantik. "Katakanlah jangan ragu-ragu!" desak Nabi Musa.
Maka perempuan itupun terpatah bercerita, "Saya ......telah berzina" Kepala Nabi Musa terangkat, hatinya tersentak. Perempuan itu meneruskan, "Dari perzinaan itu saya pun......lantas hamil. Setelah anak itu lahir, langsung saya....... Cekik lehernya sampai......mati", ucap wanita itu seraya menagis sejadi-jadinya. Nabi Musa berapi-api matanya. Dengan muka berang dia menghardik perempuan tersebut. "Hengkang kamu dari sini! Agar siksa Allah tidak jatuh ke dalam rumahku karena perbuatanmu. Pergi..! "...teriak Nabi Musa sambil memalingkan mata karena jijik.
Perempuan berwajah ayu dengan hati bagaikan kaca membentur batu, hancur luluh segera bangkit dan melangkah surut. Dia terhantuk-hantuk ke luar dari dalam rumah Nabi Musa. Ratap tangisnya sangat memilukan. Ia tak tahu harus ke mana lagi hendak mengadu. Bahkan dia tidak tahu mau melangkah ke mana lagi kakinya. Bila seorang Nabi saja sudah menolaknya, bagaimana pula manusia lain bakal menerimanya?
Terbayang olehnya betapa besar dosanya, betapa jahat perbuatannya. Ia tidak tahu bahwa setelah kepergiannya, Malaikat Jibril turun mendatangi Nabi Musa. Sang Ruhul Amin Jibril lalu bertanya, "Mengapa engkau menolak seorang wanita yang hendak bertobat dari dosanya? Tidakkah engkau tahu dosa yang lebih besar daripadanya?" Nabi Musa terperanjat.
"Dosa apakah yang lebih besar dari kekejian wanita pezina Dan pembunuh itu?" Maka Nabi Musa dengan penuh rasa ingin tahu bertanya kepada Jibril. "Betulkah ada dosa yang lebih besar dari pada perempuan yang nista itu?" "
Nabi Musa menyadari, orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dan tanpa penyesalan adalah sama saja seperti berpendapat bahwa sholat itu tidak wajib dan tidak perlu atas dirinya. Berarti mereka seakan-akan menganggap remeh perintah Allah, bahkan seolah-olah menganggap Allah tidak punya hak untuk mengatur dan memerintah hamba-Nya. Sedang orang yang bertaubat dan menyesali dosanya dengan sungguh-sungguh bererti masih mempunyai iman di hatinya dan yakin bahwa Allah itu berada di jalan ketaatan kepada-Nya. Itulah sebabnya Allah pasti menerima kedatangannya.
Dalam hadits Nabi SAW disebutkan, Maksud Hadits: “Orang yang meninggalkan solat lebih besar dosanya dibanding dengan orang yang membakar 70 buah Al-Qur'an, membunuh 70 nabi Dan bersetubuh dengan ibunya di dalam Ka'bah”.
Ibnu Abbas, berkata, Maksud Hadist: "Aku dengar Rasulullah SAW bersabda: "Awalnya orang yang meninggalkan sholat itu, bukanlah dia termasuk golongan Islam. Allah tidak terima tauhid dan imannya dan tidak ada faedah shodakah, puasa dan syahadatnya". Alhadist.
Maksud Hadist: "Siapa meninggalkan sholat dengan sengaja, maka sesungguhnya dia telah kafir dengan nyata".
Maka dari itu, dalam peristiwa Isra' Mi'raj Rasulullah SAW, bukan saja diperlihatkan tentang balasan orang yang beramal baik, tetapi juga diperlihatkan balasan orang yang berbuat mungkar, diantaranya siksaan bagi yang meninggalkan Sholat fardhu.
Mengenai balasan orang yang meninggalkan Sholat Fardu: "Rasulullah SAW, diperlihatkan pada suatu kaum yang membenturkan kepala mereka pada batu, Setiap kali benturan itu menyebabkan kepala pecah, kemudian ia kembali kepada keadaan semula dan mereka tidak terus berhenti melakukannya. Lalu Rasulullah bertanya: "Siapakah ini wahai Jibril"? Jibril menjawab: "Mereka ini orang yang berat kepalanya untuk menunaikan Sholat fardhu". (Riwayat Tabrani).
Orang yang meninggalkan Sholat akan dimasukkan ke dalam Neraka Saqor. Maksud Firman Allah Ta’ala: "..Setelah melihat orang-orang yang bersalah itu, mereka berkata: "Apakah yang menyebabkan kamu masuk ke dalam Neraka Saqor ?". Orang-orang yang bersalah itu menjawab: "kami termasuk dalam kumpulan orang-orang yang tidak mengerjakan Sholat" Al-ayat.
Saad bin Abi Waqas bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai orang yang melalaikan Sholat, maka jawab Baginda SAW, “yaitu mengakhirkan waktu Sholat dari waktu asalnya hingga sampai waktu Sholat lain. Mereka telah menyia-nyiakan dan melewatkan waktu Sholat, maka mereka diancam dengan Neraka Wail”.
Ibn Abbas dan Said bin Al-Musaiyib turut menafsirkan hadist di atas “yaitu orang yang melengah-lengahkan Sholat mereka sehingga sampai kepada waktu Sholat lain, maka bagi pelakunya jika mereka tidak bertaubat Allah menjanjikan mereka Neraka Jahannam tempat kembalinya”.
Berdasarkan hadist ini, Sebagaian besar ulama (termasuk Imam Syafi’i) berfatwa: Tidak wajib memandikan, mengkafankan dan mensholatkan jenazah seseorang yang meninggal dunia dan mengaku Islam, tetapi tidak pernah mengerjakan sholat. Bahkan, ada yang mengatakan haram mensholatkanya.
Siksa Kubur Dan Neraka Sangat Dahsyat
Mereka yang meninggalkan sholat akan menerima siksa di dunia, di alam kubur dan di hari Qiamat yang terdiri dari tiga siksaan.
Tiga jenis siksa di dalam kubur yaitu:
1. Kuburnya akan berhimpit-himpit serapat mungkin sehingga meremukkan tulang-tulang dada.
2. Dinyalakan api di dalam kuburnya dan api itu akan membelit dan membakar tubuhnya siang dan malam tiada henti-henti.
3.Akan muncul seekor ular yang bernama “Sujaul Aqra” Ia akan berkata, kepada si mati dengan suaranya bagai halilintar: "Aku disuruh oleh Allah memukulmu sebab meninggalkan sholat dari Subuh hingga Dhuhur, kemudian dari Dhuhur ke Asar, dari Asar ke Maghrib dan dari Maghrib ke Isya’ hingga Subuh". Ia dipukul dari waktu Subuh hingga naik matahari, kemudian dipukul dan dibenturkan hingga terjungkal ke perut bumi karena meninggalkan Sholat Dhuhur. Kemudian dipukul lagi karena meninggalkan Sholat Asar, begitulah seterusnya dari Asar ke Maghrib, dari Maghrib ke waktu Isya’ hingga ke waktu Subuh lagi. Demikianlah seterusnya siksaan oleh “Sajaul Aqra” hingga hari Qiamat.
Didalam Neraka Jahanam terdapat wadi (lembah) yang didalamnya terdapat ular-ular berukuran sebesar tengkuk unta dan panjangnya sebulan perjalanan. Kerjanya tiada lain kecuali menggigit orang-orang yang tidak mengerjakan Sholat semasa hidup mereka. Bisa ular itu juga menggelegak di di badan mereka selama 70 tahun sehingga hancur seluruh daging badan mereka. Kemudian tubuh kembali pulih, lalu digigit lagi dan begitulah seterusnya.
Maksud Hadist: “orang yang meninggalkan sholat, akan Allah hantarkan kepadanya seekor ular besar bernama “Suja'ul Akra”, yang matanya memancarkan api, mempunyai tangan dan berkuku besi, dengan membawa alat pemukul dari besi berat”
Wahai Saudaraku Ummat Islam, mari kita merenung sejenak tentang ancaman azab bagi yang meninggalkan sholat Fardhu. Apa guna kita hidup di dunia sekalipun berlimpah harta jika kita termasuk golongan orang-orang yang (kafir) meninggalkan sholat..?, barang siapa meninggalkan Sholat, maka ia telah menjadi kafir dengan nyata…! Orang yang meninggalkan sholat, ia wajib menerima azab Allah Ta’ala..! Orang yang meninggalkan sholat, tidak akan mendapat Syafa’at Nabi Muhammad SAW, karena mereka telah menjadi kafir dan orang kafir tidak berhak mendapat Syafa’at Nabi Muhammad SAW. Ancaman Allah Ta’ala terhadap orang-orang yang meninggalkan sholat bukan sekedar gertakan belaka. Sungguh ancaman Allah Ta’ala akan terbukti kelak di akhirat. “…sesungguhnya Allah tidak akan mengingkari janji”.
Wa Salam.
By Salim Syarief MD.
Ringkasan Hukum Zakat Dalam Madzhab Syafi'i
Ringkasan hukum dan Perhitungan Zakat Menurut Madzhab Imam Syafi’i
Zakat merupakan kewajiban/ Syari’at Islam, termasuk salah satu rukun Islam yang
Maksud Firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Mustahiqiin (orang-orang yang berhak menerima zakat) ada delapan golongan sbb:
1. Fuqara’ :
Orang yang tidak mempunyai harta benda atau pekerjaan yang dapat menjamin kebutuhan hidupnya sehari-hari ( tidak mencukupi setengah dari kebutuhannya).
2. Masakin :
Orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkan untuk kebutuhan hidupnya, tetapi tidak mencukupinya.
3. Amil :
Panitia zakat yang dipekerjakan oleh pemerintah atau lembaga khusus zakat yang direstui oleh pemerintah untuk mengumpulkan, dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum syar’i.
4. Muallaf :
Orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan Islam. (orang kafir tidak berhak menerima zakat walaupun dengan memberinya ada harapan memeluk Islam).
5. Hamba sahaya :
Orang yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya.
6. Ghorimin :
Orang yang berhutang untuk sesuatu kepentingan yang bukan ma’siat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
7. Sabilillah :
Orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
8. Ibnu Sabil :
Orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Adapun zakat Terdiri Dua Bentuk Yaitu, Zakat Mal Dan Zakat Badan.
I Zakat Mal: Yaitu, enam jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
- An’am/ Binatang ternak (Onta, Sapi, Kambing dan sejenisnya masing-masing).
- Naqdaan (emas dan perak).
- Tijarah (harta dagangan).
- Mu’asyirat (tanaman/ makanan pokok).
- Rikaz (harta temuan).
- Ma’din (harta tambang).
II Zakat Badan: Yaitu, Zakat Fithrah wajib berupa makanan pokok (beras dll) sebanyak satu sha’(1 sha’ = 4 mud) 1 mud = 625 ons x 4 = 2,5 kg/ jiwa, untuk lebih hati-hati (Ihthiath) sebaiknya dikeluarkan 2,7 kg s/d 3 kg/ jiwa. Waktunya, diperbolehkan dari awal bulan Ramadhan s/d sebelum melaksanakan Sholat Idul Fithri dan makruh hukumnya apabila mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 syawwal. Adapun yang paling afdhal dibagikan setelah waktu fajar 1 syawwal s/d sebelum Shalat Idul Fithri.
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat
- Islam.
- Jelas kepemilikannya.
- Nyata wujudnya.
- Merdeka (bukan budak).
Adapun syarat-syarat selengkapnya tergantung jenis zakat yang dikeluarkan sesuai syar’i misal: sudah mencapai nishab, genap 1 tahun dll.
1. Zakat An’am (Binatang Ternak)
Sebelum mempelajari zakat binatang ternak, seharusnya kita memahami beberapa istilah dalam kitab fiqih nama jenis binatang ternak sbb:
- Bintu Makhad : Seekor onta betina berumur 1 tahun memasuki umur 2 tahun.
- Bintu Labun : Seekor onta betina berumur 2 tahun memasuki umur 3 tahun.
- Ibnu Labun : Seekor onta jantan berumur 2 tahun.
- Hiqqah : Seekor onta betina berumur 3 tahun memasuki umur 4 tahun.
- Jad’ah : Seekor onta betina berumur 4 tahun memasuki umur 5 tahun.
- Tabi’ : Seekor sapi jantan yang berumur 1 tahun.
- Musinnah : Seekor sapi yang berumur 2 tahun.
Nishab Zakat Onta
5 - 9 1 ekor kambing (domba umur 1 th, jika kambing kacang berumur 2 th).
10 - 14 2 ekor kambing.
15 - 19 3 ekor kambing.
20 - 24 4 ekor kambing.
25 - 35 1 bintu makhadh.
36 - 45 1 bintu labun.
46 - 60 1 onta hiqqah.
61 - 75 1 onta jad’ah.
76 - 90 2 ekor onta bintu labun.
91 - 120 2 hiqqah.
121 - 130 1 ekor hiqqah dan 2 ekor bintu labun.
Lebih dari itu, maka setiap kelipatan 40, seekor bintu labun dan setiap kelipatan 50, seekor hiqqah. Jadi jika memiliki 190 ekor unta maka zakatnya adalah 3 ekor hiqqah dan 1 ekor bintu labun, sebab terjadi 50 tiga kali dan 40 satu kali.
Nishab Zakat Sapi
30 - 39 1 ekor Tabi’ (sapi yang berumur 1 tahun).
40 - 59 1 ekor musinnah (sapi yang berumur 2 tahun).
60 - 69 2 ekor tabi’.
Lebih dari itu, maka setiap kelipatan 30 seekor tabi’ dan setiap kelipatan 40 seekor musinnah. Misal, jika memiliki 80 ekor wajibnya adalah 2 ekor musinnah, sebab terjadi dua kali kelipatan 40, dan jika memiliki 90 maka wajibnya adalah 3 tabi’ sebab terjadi 3 x kelipatan 30 dan begitu seterusnya.
Nishab Zakat Kambing
40 - 120 1 ekor kambing.
121 - 200 2 ekor kambing.
201 - 399 3 ekor kambing.
400 - 499 4 ekor kambing.
Lebih dari itu, setiap kelipatan 100 ekor kambing, kewajibannya 1 ekor kambing.
Catatan: ternak jantan tidak sah dikeluarkan untuk zakat, semua ternak (onta, sapi dan kambing) yang dikeluarkan untuk zakat harus betina, kecuali dalam
- Setiap 5 ekor onta s/d 24 boleh dikeluarkan 1 ekor kambing betina atau jantan.
- Bila mencapai 25 ekor onta boleh mengeluarkan ibnu labun atau hiqqun.
- Masalah Jibran, Bila yang diwajibkan baginya tidak ada misal, pemilik berkewajiban mengeluarkan bintu labun tetapi dia tidak memiliki, maka boleh turun kebawahnya yaitu dengan mengeluarkan bintu makhad ditambah 2 ekor kambing. Dalam masalah ini, 2 ekor kambing tersebut boleh dikeluarkan betina atau jantan.
- Jika nishab sapi mencapai 30 ekor, boleh mengeluarkan zakatnya berupa sapi berumur 1 tahun jantan maupun betina.
- Jika semua ternak jantan, maka boleh dikeluarkan zakatnya yang jantan.
2. Zakat Naqdan (emas dan perak)
Naqdan (emas dan perak) wajib dizakati, yang diperdagangkan maupun yang disimpan tentunya setelah memenuhi persyaratannya sbb:
Nishab zakat emas adalah 20 mitsqal/ dinar/ 84 gram, maka setiap pemilik emas 84 gram wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat (haul dan nishab). Adapun zakat perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,94 gram, berarti 2,94 x 200 = 588 gram. Kadar emas dan perak yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 % (uang tunai kedudukanya seperti emas dan perak).
Perhiasan wanita emas dan perak hukumnya mubah dan tidak wajib zakat selama tidak isyraf/ berlebihan. Hukumnya haram jika Isyraf (berlebihan menggunakan perhiasan, tidak pada umumnya) wajib dikeluarkan zakatnya akibat berlebihan.
Maksud Firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:''Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) yang kamu simpan”. (Attaubah : 34-35).
Maksud Hadits: ”Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk menyiksanya, yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) diantara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka”. (Muslim).
3. Zakat Tijarah/ Perdagangan
Perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % dari modal dan keuntungan, adapun nishabnya setara dengan harga 84 gram emas logam murni dan sudah memenuhi persyaratan sbb:
1. Barang yang diperdagangkan bukan emas dan perak.
2. Awal pembelian barang dagangan diiringi dengan niat untuk berdagang.
3. Niat berdagang bersamaan dengan waktu pembelian barang.
4. Barang daganga didatangkan lewat pembelian, bukan dari hibah atau warisan kecuali timbul niat untuk diperdagangkan maka wajib zakat.
5. Barang dagangan tidak diuangkan sebelum mencapai haul, Bukan akibat laku dijual. Akan tetapi jika uang tersebut mencapai nishab dan tidak berkurang hingga haul maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya dan jika kurang dari nishab maka terputus kewajiban zakat.
6. Tidak merubah niat dagangnya hingga akhir tahun.
Maksud Firman Allah Ta’ala: “Maka celakalah orang yang dilalaikan oleh hartanya dan dia mengira bahwa hartanya akan mengekalkannya. Celakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta lagi menghitung-hitung. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya. Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam huthamah/neraka”. (Al Humazah: 1-4).
Maksud Hadits: "Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijelmakan menjadi seekor ular jantan aqra' (yang putih kepalanya karena banyaknya racun pada kepala itu), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (dilehernya) pada hari kiamat. Ular itu mencengkram dengan kedua rahangnya, lalu ular itu berkata, “Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu”. (Bukhari).
4. Zakat Mu’asyirat (tanaman, makanan pokok, bijian & buah buahan)
Yang dimaksud Mu’asyirat adalah yang biasa dijadikan makanan pokok adapun buah-buahan yang memenuhi syarat yaitu anggur kering/ kismis dan kurma. Termasuk juga biji-bijian seperti, beras, jagung, kacang, gandum dll.
Nishab zakat biji-bijian yaitu 5 Ausaq. 1 Wasaq = 60 Sha’ x 5 = 300 sha’ (1 sha’ = 4 mud) 1 mud = 625 ons x 1200 = 750 kg. jika mencapai 750 kg, maka wajib mengeluarkan zakatnya 10% dari jumlah tersebut dengan syarat pertumbuhanya diolah dengan air hujan, sungai atau akibat kesuburan tanah tersebut, dan apabila dikelola sendiri seperti pengairannya dengan alat atau dengan air yang dibeli maka kewajiban zakatnya 5%.
Dikeluarkan zakat biji-bijian dan buah-buahan disaat panen dan yang wajib dikeluarkan dari jenis panen tersebut. jika yang panen beberapa jenis, maka yang dikeluarkan masing-masing jenis itu sendiri setelah mencapai nishab. Terkecuali satu jenis lain nama (beras cianjur dengan beras lain, maka digabungkan menjadi satu dan jika mencapai nishab wajib zakat.
Biji-bijian maupun buah-buahan jika tidak berkulit seperti anggur dan kurma maka langsung ditimbang, tapi jika termasuk jenis yang ada kulit/ gabah maka ditimbang setelah dibersihkan.
5. Zakat Rikaz (barang temuan)
Barang-barang yang ditemukan dari dalam tanah peninggalan orang-orang jahiliyah/ kafir yang belum sampai kepadanya da’wah Islam (ajaran Islam) dan barang-barang tersebut diketahui tanda-tandanya.
Barang temuan wajib dikeluarkan zakatnya seper-lima/ 20% apabila sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Barang-barang tersebut adalah barang yang disimpan dalam tanah oleh orang kafir yang belum sampai ajaran Islam kepada mereka (bukan harta fa’i/ harta orang kafir yang diambil muslimin tanpa melalui kekerasan dan menjadi hak milik muslimin adapun pembagiannya seperti ghonimah). Bila barang tersebut ada tanda-tanda milik orang Islam maka harus dikembalikan pada ahli warisnya dan jika tidak diketahui pemiliknya maka barang tersebut dianggap luqathah.
- Barang-barang yang ditemukan berupa emas dan perak, selain itu tidak ada zakatnya sekalipun yang ditemukan nilainya lebih mahal.
- Barang-barang yang ditemukan sudah mencapai nishab (jika emas 84 gram dan jika perak 588 gram).
- Barang yang ditemukan dari tanah mati (tidak ada pemiliknya) atau di tanah miliknya yang pertama kali menempatinya. Akan tetapi jika sebelumnya tanah tersebut milik orang maka barang temuannya harus dikembalikan pada pemiliknya yang pertama dan wajib baginya mengeluarkan zakat.
6. Zakat Ma’din (Tambang)
Yang dimaksud adalah menggali bumi dengan tujuan mencari barang-barang berharga seperti emas, perak dll. Hasil tambang tidak wajib zakat kecuali memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Hasil tambang berupa emas dan perak, selain keduanya tidak wajib zakat sekalipun nilainya lebih mahal dari emas dan perak seperti, minyak, gas bumi, timah, dll.
- Emas dan perak yang didapati mencapai nishab (jika emas 84 gram dan jika perak 588 gram).
Nishab zakat tambang 2,5 % dan dikeluarkan setelah selesai pekerjaannya tanpa menunggu berlalu 1 tahun.
Dengan demikian, kiranya sampai disini ringkasan hukum zakat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua dan terkhusus bagi para penuntut ilmu Agama yang berkewajiban menyampaikan ilmunya kepada generasi berikutnya dengan ihlas tulus hati tanpa mengharap apa-apa sedikitpun dari manusia kecuali mengharap ridha’ Allah Ta’ala semata.
Sebuah Hadits Qudsi: “Wahai dunia..!! Barang siapa yang membaktikan dirinya kepadaKu (bertaqwa kepada Allah), maka berikanlah khidmatmu (dunia) kepadanya. Dan barangsiapa yang mengabdikan dirinya kepadamu, maka perbudaklah ia”.
Do’a Nabi Ibrahim as: “Dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan, (yaitu) pada hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”. (Assyu'ara: 87-89).
Wallahu A’lam Bi Showab.
Salim Syarief Mauladawilah – (Majlis Tarbiyyah Dan Da’wa Al-Fa’izin).
EKONOMI SYARI'AH ADIL DAN BIJAK
Pembedaan Utama antara Sistem Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi lainnya adalah sumbernya. Sistem Ekonomi Islam lahir dari sumber wahyu, sedang yang lain datang dari sumber akal. Karenanya, ciri Ekonomi Islam sangat khas dan sempurna, yaitu : Ilahiah dan Insaniah.
Berciri ilahiah karena berdiri di atas dasar aqidah, syariat dan akhlaq. Artinya, Ekonomi Islam berlandaskan kepada aqidah yang meyakini bahwa harta benda adalah milik Allah SWT, sedang manusia hanya sebagai khalifah yang mengelolanya (Istikhlaf), sebagaimana diamanatkan Allah SWT dalam
Serta Ekonomi Islam berdiri di atas pilar akhlaq yang membentuk para pelaku Ekonomi Islam berakhlaqul karimah dalam segala tindak ekonominya, sebagaimana Rasulullah SAW mengingatkan bahwasanya beliau diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan-kemuliaan akhlaq.
Berciri insaniah karena memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi dan sempurna. Sistem Ekonomi Islam tidak membunuh hak individu sebagaimana Allah SWT nyatakan dalam
Di samping itu, tetap menjaga hubungan dengan negara sebagaimana diperintahkan dalam surat An-Nisaa ayat 59 yang mewajibkan ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW serta Ulil Amri yang dalam hal ini boleh diartikan penguasa (pemerintah) selama taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Dengan kedua ciri di atas, aktivitas Sistem Ekonomi Islam terbagi dua : Pertama, individual yaitu aktivitas ekonomi yang bertujuan mendapatkan keuntungan materi bagi pelakunya, seperti perniagaan, pertukaran dan perusahaan. Kedua, sosial yaitu aktivitas ekonomi yang bertujuan memberikan keuntungan kepada orang lain, seperti pemberian, pertolongan dan perputaran.
Sekurangnya ada 15 (lima belas) aktivitas Ekonomi Islam yang bersifat individual, yaitu: Al-Bai’, As-Salam, Ash-Shorf, Asy-Syirkah, Al-Qiradh, Al-Musaqah, Al-Muzara’ah, Al-Mukhabarah, Al-Ijarah, Al-Ujroh, Al-Ji’alah, Asy-Syuf’ah, Ash-Shulhu, Al-Hajru, dan Ihya-ul Mawat.
Kelimabelas aktivitas ekonomi di atas merupakan pintu mencari keuntungan materi yang dihalalkan Syariat Islam. Setiap individu bebas menjadi pelaku aktivitas ekonomi di atas dan bebas pula mengais keuntungan sesuai dengan rukun dan syarat yang ditetapkan syariat untuk tiap-tiap aktivitas tersebut.
Dalam kelimabelas aktivitas ekonomi di atas para pelakunya tidak dibenarkan mengambil keuntungan untuk dirinya, melainkan ditujukan untuk memberi keuntungan kepada orang lain. Misalnya, dalam aktivitas Al-Qordh (Utang), si pemilik piutang (yang memberi utang) tidak dibenarkan mengambil ”untung” dengan mensyaratkan ”kelebihan” kepada orang yang berutang dalam pengembalian utangnya, walau satu sen, karena Al-Qordh adalah bentuk bantuan dan pertolongan kepada orang lain, bukan perniagaan, sehingga ”keuntungan” apa pun bagi pemberi utang yang disyaratkan dalam utang menjadi Riba yang diharamkan syariat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Imam Ath-Thabrani rhm dalam Al-Mu’jam Al-Kabir.
Menariknya, dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah rhm disebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang pemberi utang untuk menerima hadiah atau memanfaatkan pinjaman barang apa pun dari orang yang berutang sebelum utangnya dilunasi, kecuali jika di antara keduanya sudah sering saling memberi hadiah atau meminjamkan barang dari sebelum adanya utang. Salah satu hikmah pelarangan ini adalah untuk menjaga kemurnian nilai sosial dan memelihara kemuliaan jiwa kepedulian tanpa pamrih yang ada dalam aktivitas Al-Qardh.
Selain itu, dalam rangka melindungi keseimbangan individual dan sosial dalam aktivitas ekonomi umat, maka Sistem Ekonomi Islam membuat proteksi yang tinggi dari segala penyimpangan perilaku ekonomi yang mengancam dan membahayakan keseimbangan tersebut. Untuk itu ada 8 (delapan) perilaku ekonomi menyimpang yang diharamkan syariat, yaitu : Ikrah (Pemaksaan), Ghashb (Perampasan), Gharar (Penipuan), Ihtikar (Penimbunan), Talaqqi Rukban (Pertengkulakan), Qimar (Perjudian), Risywah (Suap), dan Riba (Rente).
Lebih dari itu, Sistem Ekonomi Islam tidak hanya menjaga keseimbangan antara hak individu dan hak sosial, bahkan antara hak Khaliq dan hak makhluq. Karenanya, Ekonomi Islam disebut sebagai Ekonomi Wasathiyah (Ekonomi Pertengahan) yaitu sistem ekonomi yang menjaga tawazun (keseimbangan) antara : Hak Allah dan Hak Manusia, Hak Dunia dan Hak Akhirat, Hak Individu dan Hak Sosial, Hak Rakyat dan Hak Negara.
Berbeda dengan Sistem Ekonomi Barat, baik Kapitalis mau pun Komunis, yang hanya mengenal materi, angka dan untung-rugi, serta hanya bertujuan untuk : Pengendalian Pasar, Mengalahkan Pesaing, Memperkaya Diri dan Merugikan Orang.
Sepintas memang Kapitalis berbeda dengan Komunis. Kapitalis sangat individualisme dimana secara teori hanya fokus kepada : Membela Individu dan Membunuh Sosial. Sedang Komunis sangat sosialisme dimana secara teori hanya fokus kepada : Membela Sosial dan Membunuh Individu. Namun jika diperhatikan lebih mendalam, ternyata keduanya sama bermadzhab Materialisme yang bertujuan materi semata, dan sama berperisai Demokrasi untuk menghalalkan segala cara agar bebas mengais keuntungan, sehingga pada prakteknya, baik Kapitalis mau pun Komunis, tetap saja sama mengorbankan rakyat kecil.
Landasan sosio-ekonomi Barat, baik Kapitalis mau pun Komunis, adalah Riba yang merupakan cerminan dari pengambilan, kekejian, kekikiran, keegoisan dan ketamakan. Sedang landasan sosio-ekonomi Islam adalah Sedekah yang merupakan cerminan dari pemberian, kesucian, kemurahan, kesetia-kawanan dan ketulusan.
Dengan demikian, Sistem Ekonomi Islam tidak bisa disamakan dengan Sistem Ekonomi Kapitalis yang kini tampil dengan Ekonomi Neo Liberal nya dan sering mengklaim sebagai Sistem Ekonomi Modern. Dan Sistem Ekonomi Islam juga tidak bisa disamakan dengan Sistem Ekonomi Komunis atau yang kini tampil dengan Ekonomi Neo Sosialis nya dan sering mengklaim sebagai Sistem Ekonomi Kerakyatan.
Sistem Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ekonomi sempurna yang sudah teruji dan telah membuktikan kesempurnaan sistemnya selama tidak kurang dari 1300 tahun, yaitu sejak dari awal abad ke 7 Miladiyah saat kepemimpinan Rasulullah SAW s/d awal abad ke 20 Miladiyah saat kejatuhan Kekhilafahan Islam. Dan kini, di Millenium ke-3, Sistem Ekonomi Islam mulai bangkit kembali, dan sistem ini pasti berjaya sebagaimana pernah berjaya sebelumnya. Sedang Sistem Ekonomi Barat yang kini dibanggakan, masih sangat muda sekali umurnya dan belum teruji dengan baik, bahkan kini sedang mengalami kebangkrutan global untuk menuju kehancuran.
Kenapa Sistem Ekonomi Islam mampu berjaya sekian lama ? Jawabnya, karena sistem ini berciri ilahiah dan insaniah, dimana selalu menjaga keseimbangan aktivitas ekonominya. Lihat saja, di negeri-negeri Kapitalis pajak tinggi walau cari uang mudah, dan sebaliknya di negeri-negeri Komunis cari uang susah walau pajak rendah. Jadi, tidak pernah seimbang, selalu di posisi sulit bagi pelaku ekonominya. Sedang di Negara Islam yang berekonomi Islam, alhamdulillah, cari uang mudah dan pajak rendah. Itulah yang ditawarkan oleh Sistem Ekonomi Islam.
Ironisnya, di negeri kita yang mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia : cari uang susah dan pajak tinggi ! Kasihan betul rakyatnya. Solusinya : Tegakkan Sistem Ekonomi Islam ! Allahu Akbar !
MUSLIM ABU-ABU MENGUSUNG PARTAI ISLAM
Pada kesempatan ini, saya ingin mengajak semua ummat Islam untuk mefokuskan pemikirannya dan mengkaji kembali tentang nasib ummat islam di Indonesia yang telah kehilangan hak mayoritas akibat Ummat Islam yang apatis dan sembrono dalam memilih pemimpin/ Presiden, sehingga Ummat islam sekian lama bahkan puluhan tahun menjadi Obyek para aktor politik kotor dengan menjadikan Ummat Islam sebagai kendaraan untuk kepetingan PARPOL tertentu yang hasilnya tidak lain hanya kebohongan dan pembodohan terhadap rakyat khususnya Ummat islam.
Mari kita sejenak merenung kembali, mengapa Ummat Islam di Indonesia selalu dipimpin manusia yang fasiq...? Apakah Ummat Islam selalu salah memilih pemimpin akibat kecerobohannya..? Apakah para Ulama’ sudah terbelenggu dengan urusan duniawi yang berakibat tumpulnya kekuatan Islam..? Mengapa Presiden kita dengan arogan mempertahankan suatu Isme (Ahmadiyah) yang sudah sekian lama menggerogoti Aqidah Ummat Islam..? mengapa Presiden kita sudah tidak lagi menghormati Ulama’, Kiyai apalagi Ummat Islam..? Jawabanya ada pada diri kita sendiri.
Mari kita simak maksud Firman Alloh Ta’ala:
Politisi Muslim perlu bersikap tegas dalam hal-hal yang berhubungan dengan aqidah Islam. Bukan hanya tegas dalam masalah korupsi dan penyelewengan kekuasaan, tetapi juga tegas dalam menyikapi ide-ide sekularisme, liberalisme, pluralisme agama, dan berbagai ide yang meruntuhkan dan menyerang sendi-sendi aqidah Islam. Adalah aneh jika sejumlah politisi Muslim aktif menyebarkan ide politisi busuk untuk koruptor, tetapi tidak kritis terhadap politisi yang menyebarkan ide-ide yang meruntuhkan aqidah Islamiyah.
Cukup sudah kita berkali kali terperosok jatuh ke dalam lubang kehinaan, mari kita bersama sadar dan berhati hati dalam memilih sosok pemimpin, atau kita semua mendapat dosa dan murka Alloh Ta’ala. Bukankah Muslim itu harus pintar, cerdas, tangkas dan bijak dalam segala hal. Apalagi Muslim yang terlibat dalam lingkaran politik praktis/ anggota DPR, hendaknya benar-benar menjadi jembatan penyampaian aspirasi rakyat khususnya Ummat Islam yang memiliki hak mayoritas.
“Barang siapa tidak peduli terhadap urusan Ummat Islam, maka tidak termasuk golongan mereka (Ummat Islam)”. (Alhadist)
Yang lebih menyedihkan lagi, anggota DPR yang diusung dari Partai yang berlandaskan Syari’at Islam, 85% sama sekali tidak pernah menyuarakan kepentingan Ummat Islam. Misal, menyinggung semaraknya perjudian, tayangan-tayangan TV swasta yang merusak mental putra bangsa atau mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan KEPPRES pembubaran Ahmadiyah yang sudah jelas-jelas telah menodai dan mengacak-acak Aqidah Ummat Islam.
Partai Islam yang semacam ini, benar-benar telah durhaka kepada Alloh Ta’ala, mendustakan Agama Islam dan sekaligus menghianati Ummat Islam..! betapa tidak, mereka mengusung Partainya dengan menggunakan kendaraan Syari’at Islam, setelah menjadi anggota DPR dari fraksi masing-masing partai tersebut, lupa daratan lalu menyimpan Syari’at kedalam kolong aula DPR. Inikah bentuk penipuan partai Islam terhadap Ummat Islam..? sungguh sangat besar dosa mereka yang telah mempermainkan dan menjual belikan Syari’at Islam demi sedikit harta duniawi yang tidak berarti. Mending partai sosialis yang tidak pakai embel-embel Syari’at Islam ketimbang menjadikan Syari’at sebagai topeng untuk memuaskan ambisinya.
“Diantara tanda2 Qiamat, Akan datang suatu Fitnah bak gumpalan malam, pagi hari seorang dalam keadaan ber-Iman, sore harinya sudah menjadi Kafir, sore hari dalam keadaan ber-Iman, pagi harinya sudah menjadi Kafir, mereka menjual/ menukar Agamanya dengan sebagian harta duniawi/ uang yang sedikit” (Al-Hadist).
Orang-orang munafiq dalam sepak terjang mereka baik dengan jabatannya, apakah itu di DPR/MPR atau di pemerintahan sama sekali tidak memperjuangkan agama Alloh Ta’ala malah langsung atau tidak langsung mereka memusuhi Islam dalam bermacam macam kebijakan yang mereka ambil. Yang jelas orang-orang munafik itu kalau ngomong berbohong/ dusta, dan jika berjanji mereka ingkar janji dan jika dikasih amanat, mereka khianat atau mengkhianati yang memilihnya, artinya kejujuran tidak ada pada mereka, singkat kata lebih banyak menipunya.
"Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga yaitu jika ngomong / berbicara bohong, jika berjanji ingkar janji dan apabila diberi amanat mereka khianat" (Bukhari-Muslim).
Terkadang dalam benak pikiran saya terlintas, seakan akan kriteria hadist tersebut dikhususkan kepada para wakil rakyat dan pemimpin kita, seperti yang kita saksikan dan terbukti mereka kebanyakan tidak memperjuangkan aspirasi rakyat, yang ada hanya membodohi dan mengabaikan kepentingan Ummat.
Oleh karena itu, berdasarkan hukum Syar’i, HARAM...! hukumnya Ummat Islam memilih pemimpin yang Munafiq/ Fasiq apalagi Presiden yang menolak Syari’at Islam, termasuk yang tidak mendukung pembubaran Ahmadiyah. Bila kandidat presiden dan wakilnya tidak jelas kualitas keislamannya/ abu-abu, maka memilih GOLPUT itu pilihan terbaik. Apabila ada kekhawatiran suara Ummat Islam akan disalahgunakan oleh golongan tertentu, sebaiknya GOLPUT dari Ummat Islam dikordinir dan menjadikan mereka sebagai kelompok oposisi Ummat Islam.
Dalam sistem pemilu yang ada sekarang, manusia disibukkan dengan gonjang ganjing partai. Hampir semua media cetak atau media elektronik, sibuk membicarakan permasalahan ini, mulai dari jual-beli suara, perdagangan partai, iklan-iklan kepartaian, dan segala macam berita-berita politik yang berkaitan dengannya.
Alim Ulama’ dan Umaro’ bertanggung jawab dihadapan Alloh Ta’ala atas segala urusan Ummat Islam yang sedang di-Acak-Acak Aqidahnya. Katakan Benar jika itu benar..! Katakan Salah jika itu salah..! Berbuatlah untuk mendapat ridho’ Alloh.. Berbuatlah untuk bekal Akhiratmu.. Utamakan kepentingan Agama Alloh dari pada urusan Duniamu.
Secara peribadi, saya sama sekali tidak percaya kepada partai-partai Islam abu-abu maupun partai-partai yang telah mengumbar janji, toh hasilnya nihil . Betapa tidak, selama sepuluh tahun reformasi, ternyata rakyat khususnya Ummat Islam telah menjadi korban otak pedagang parpol kotor. Apakah rakyat ini harus bertahan bersabar dengan selalu menyerahkan pipi yang kanan untuk ditampar lalu kita serahkan pula pipi yang kiri agar ditampar pula..? dan begitu seterusnya.
Dengan fenomena yang seperti ini maka sudah bisa dipastikan orang yang mengikuti kebanyakan manusia mesti akan tersesat. Dalam sistem pemilu, calon sangat terbuka untuk siapapun dengan agama apapun. Ummat Islam sebagai penyumbang suara terbesar harus waspada dengan kondisi terbuka semacam ini, dimana akan muncul di
Maksud Firman Alloh Ta’ala:
“Jika engkau mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Alloh. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (Al An’am : 116).
Lebih jelasnya, kondisi semacam ini akibat kaum Muslim sudah banyak yang terjangkit virus kemunafikan, yang masih dikendalikan oleh hawa nafsu dan terbelenggu dalam urusan duniawi, yang mereka ingat hanya kehidupan tapi mereka lupa bahwa kematian selalu menjemput kita, cepat atau lambat.
Maksud Firman Alloh Ta’ala:
"Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka."
Bahkan Alloh Ta’ala dengan tegas menambahkan salah satu tandanya orang munafik seperti maksud firmanNya dalam ayat:
Pemilu ditegakkan dengan prinsip untung-untungan (spekulasi) dari yang memilih dan yang dipilih. Apakah mereka memiliki jaminan akan berhasil? Tentu tidak. Kalaulah mereka tidak memiliki jaminan keberhasilan, mengapa mereka berani melanggar batas-batas Alloh Ta’ala? Ini berarti meninggalkan perkara yang pasti benarnya untuk sesuatu yang masih berupa kemungkinan, rekaan, prasangka, dan dugaan yang tidak pasti.
Termasuk kerusakan pemilu adalah munculnya musuh-musuh Islam yang membuat partai-partai Islam sebagai jembatan untuk mewujudkan kehendak mereka. Dengan kata lain, mereka menipu kaum Muslimin untuk mendapatkan suara bagi mereka. Paling sedikitnya mereka (musuh-musuh Islam) telah berhasil membuat sebagian kaum Muslimin yakin bahwa demokrasi liberal adalah satu-satunya cara memakmurkan bangsa.
Pemilu seringkali ditegakkan dengan dukungan materi dari luar negeri, dari negara-negara Barat, Yahudi, dan Nasrani. Ini menunjukkan atas perkara penting yaitu bahwa pemilu adalah untuk kepentingan mereka. Kalau bukan untuk kepentingan mereka niscaya mereka tidak akan mengeluarkan hartanya untuk mendukung pemilu. Alloh Ta’ala berfirman, maksud ayat:
“Sesungguhnya orang-orang kafir mengeluarkan harta-harta mereka untuk menghalangi dari jalan Alloh. Maka mereka menginfakkanya dan kemudian menjadi penyesalan atas mereka.” (Al Anfal : 36).
Dengan demikian berarti kita kaum Muslimin dalam pemilu ini sedang berjalan di atas rencana mereka tanpa kita sadari. Maksud firman Alloh Ta’ala:
“Mereka bersumpah terhadap kalian agar kalian ridho’/ rela kepada mereka. Namun kalaupun kalian ridho’/ rela kepada mereka maka sesungguhnya Alloh tidak ridho’/ rela kepada kaum yang fasiq.” (At Taubah : 96).
Sudah jelas kiranya, bahwa Pemilu ditegakkan di atas kepalsuan, kedustaan, dan penipuan yang mana seluruhnya diharamkan. Semua ini adalah sebuah realita yang ada, kita semua menjadi saksi hidup terhadap apa-apa yang terjadi saat ini, di dunia maupun akhirat.
Apa-apa yang telah saya tulis semua ini, tidak ada maksud menggembosi PEMILU, mendiskreditkan golongan manapun atau tujuan-tujuan tertentu, namun saya hanya ingin memberikan penjelasan kepada khalayak ramai khususnya Ummat Islam, hendaknya jangan semberono memilih seorang pemimpin yang tidak jelas indetitas keislamanya atau kita semua (Ummat islam) akan menjadi manusia yang tersesat dan berdosa. Wa salam.
Salim Syarief MD.

